KPK Dalami Transaksi Rp 1 Triliun Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan ini merupakan temuan awal lembaga antikorupsi tersebut, sedangkan pendalaman masih terus dilakukan dalam penyidikan.
“Memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).
KPK juga telah meminta keterangan Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan sebagai saksi pada Jumat (26/4/2024). Lewat Labuan, KPK mendalami soal penempatan serta pengelolaan investasi dana Taspen yang nilainya sekitar Rp 1 triliun.
“Kemarin yang menjadi salah satu saksi kan sudah dijelaskan. Kami dalami transaksi Rp 1 triliun,” tutur Ali Fikri.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku KPK belum dapat menentukan apakah seluruh dana investasi senilai Rp 1 triliun tersebut fiktif atau tidak. Dia hanya menyampaikan, dugaan nilai investasi fiktif tersebut masih bisa bertambah.
“Kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp 1 triliun itu fiktif semua pasti kemudian kami dakwakan ke sana,” ujar Ali Fikri.
Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidikan ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima KPK beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK mengendus adanya dugaan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah yang timbul dari investasi fiktif di Taspen tersebut. KPK pun masih terus melakukan penghitungan untuk memperoleh angka kerugian yang pasti dalam kasus ini.
Terkait kasus ini, tim penyidik KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang. Dari informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah ke luar negeri tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.