PBB Ungkap Kecurangan dan Minta PSU di Seram Bagian Timur
Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) menguraikan dalil-dalil kecurangan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD). Sidang Perkara Nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
PBB (Pemohon) memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Seram Bagian Timur 1 dan Seram Bagian Timur 3.
M. Riano Pertama selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan berdasar keterangan Saksi Pemohon di KPUD Seram Bagian Timur 1 tidak pernah melakukan pencocokan data salian C.Hasil dengan salinan D.Hasil saat dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Seram Timur, sehingga berdampak pada perolehan suara Pemohon. Bahkan, pada saat rekapitulasi suara di tingkat rapat pleno Kecamatan Waru juga terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Termohon secara terang-terangan untuk suara yang ditujukan kepada partai lain. Sementara di Dapil Seram Bagian Timur 3, sambung Riano, saat rekapitulasi pleno Kecamatan Pulau Gorom banyak suara partai yang tidak sesuai dengan C.Hasil maupun salinan D.Hasil.
“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di Dapil Seram Bagian Timur 1 pada TPS 002 Desa Bellis, Kecamatan Teluk Waru; penghitungan suara ulang di TPS 002 Dusun Fesan, Desa Waru, Kecamatan Teluk Waru; memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan hasil suara di Dapil Seran Bagian Timur 3.