Respons Isu Perdagangan Karbon: Senator Filep Ungkap Urgensi Kepastian Regulasi bagi Daerah
Abadikini.com, JAKARTA – Isu mengenai perdagangan karbon atau carbon trading semakin menarik perhatian, terutama mengingat potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam hal ini dengan luasnya hutan yang tersebar di berbagai wilayah.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam menyerap emisi karbon melalui hutan hujan tropis, hutan mangrove, dan lahan gambut.
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mengungkapkan bahwa jika pemerintah Indonesia dapat menjual kredit karbon dengan harga USD5 di pasar karbon, potensi pendapatan Indonesia bisa mencapai USD565,9 miliar atau setara dengan Rp8.000 triliun.
Namun, Senator Filep menekankan bahwa peluang perdagangan karbon harus diikuti dengan regulasi yang tepat, terutama dalam hal kewenangan daerah. Menurutnya, regulasi yang jelas dan pasti mengenai perdagangan karbon adalah hal yang sangat penting.
Misalnya, Provinsi Papua Barat memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon, namun tanpa regulasi yang tepat dari pemerintah pusat, potensi ini tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Senator Filep juga menyoroti sejumlah dasar hukum terkait perdagangan karbon, yang meliputi berbagai Undang-Undang dan Peraturan yang harus dipatuhi.
“Dalam perdagangan karbon, emisi yang dapat diperdagangkan meliputi berbagai jenis gas rumah kaca. Para pelaku perdagangan karbon meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha/perusahaan, dan masyarakat,” jelas Senator Filep dalam keterangan, Jumat (10/5/2024).
Namun demikian, meskipun Indonesia telah menghasilkan berbagai kebijakan terkait perubahan iklim, seperti Bali Action Plan pada tahun 2007, masih ada kekurangan dalam hal keterlibatan pemerintah daerah dalam perdagangan karbon. Senator Filep menegaskan bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki peran yang jelas dan mendapatkan kompensasi yang layak dalam perdagangan karbon.
“Dengan regulasi yang tepat dan keterlibatan yang optimal dari pemerintah pusat maupun daerah, Indonesia dapat memanfaatkan potensi perdagangan karbon secara maksimal untuk keberlanjutan lingkungan dan perekonomian negara,” tegasnya.