KPU Sebut Tidak Ada Perpindahan Suara PPP ke Partai Garuda di Sumatera Utara
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang kedua perkara Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menegaskan bahwa tidak terjadi perpindahan suara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda. Pernyataan ini disampaikan oleh Yuni Iswantoro mewakili KPU sebagai Termohon, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Menurut KPU, dalil yang menyebut adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumatera Utara I, 5.420 suara pada Dapil Sumatera Utara II, dan 6.000 suara pada Dapil Sumatera Utara III tidak berdasar. Yuni menjelaskan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS hingga tingkat nasional, dan tidak ditemukan perpindahan atau pengurangan suara PPP ke Partai Garuda.
Yuni juga menyebutkan bahwa saksi mandat PPP telah menandatangani proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten dan Provinsi Sumatera Utara. Meskipun terjadi permintaan penghitungan ulang pada tingkat provinsi, saksi mandat PPP tidak dapat menyediakan bukti yang valid untuk membandingkan dengan hasil KPU. Sebagai hasilnya, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Bawaslu, yang diwakili oleh M. Aswin Diapari Lubis, menegaskan bahwa KPU Sumatera Utara telah memberikan kesempatan kepada semua saksi peserta pemilu untuk mengajukan keberatan terhadap rekapitulasi penghitungan suara. Namun, saksi PPP menolak hasil rapat pleno terbuka dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 2 Mei 2024, PPP telah mendalilkan adanya perpindahan suara ke Partai Garuda, namun KPU membantah klaim tersebut. KPU menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim perpindahan suara yang diajukan oleh PPP.