KPK Tahan 3 Orang Tersangka Korupsi HGU PTPN XI
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara XI.
Pada tahun 2016, Direktur PT. KM mengajukan surat penawaran lahan kepada MC, yang menjabat sebagai Direktur PTPN XI, dengan luas 79,5 hektar dan harga Rp125.000 per meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan. MC kemudian memerintahkan MK, Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI, untuk segera memroses pengajuan anggaran pembelian lahan senilai Rp150 miliar tanpa didahului kajian mendalam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menemukan berbagai permasalahan dalam proses pengadaan lahan yang diperuntukkan untuk budidaya tebu tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp30,2 miliar.
KPK sangat menyayangkan bahwa tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam ini kembali terjadi. KPK terus melakukan upaya pencegahan agar tindak pidana korupsi di sektor yang menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi ini tidak terulang di masa mendatang.