BPJS Kesehatan Bantah Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 dalam JKN Terkait KRIS
Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah bahwa diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini disampaikan terkait dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. “Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3,” ujar Rizzky kepada wartawan, Selasa (14/5).
Rizzky menegaskan bahwa selama belum ada aturan turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas JKN tersebut belum dihapuskan. “Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas Rizzky.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan ini diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin (13/5).