Kadin Indonesia Harap Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan UU DKJ

Abadikini.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

“Itu agar bisa mendukung kepentingan dunia usaha dalam menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi,” kata Sarman.

Menurutnya, keterlibatan Kadin dalam penyusunan aturan turunan ini penting agar dapat memberikan masukan yang lebih teknis dan mengakomodir kepentingan dunia usaha. “Harapannya, kebijakan-kebijakan ini pro bisnis dan pro dunia usaha,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sarman menambahkan, dunia usaha berharap bisa mengetahui lebih rinci mengenai kekhususan Daerah Khusus Jakarta saat nanti tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara. Hal ini diperlukan untuk mendukung visi pemerintah yang menargetkan Jakarta menjadi pusat ekonomi regional dan global.

“Tentu harus ada kekhususan yang diberikan, misalnya dalam masalah perizinan investasi tertentu yang cukup dengan izin dari Gubernur Jakarta tanpa perlu ke pemerintah pusat,” jelas Sarman.

Sebagai provinsi khusus, Jakarta nantinya harus memiliki keleluasaan dalam mengatur wilayahnya. Mengingat sebelumnya, sebagai Ibu Kota, Jakarta mendapat campur tangan besar dari pemerintah pusat dalam pengelolaan wilayahnya.

“Sebagai provinsi yang memberikan kontribusi hampir 17 persen terhadap perekonomian nasional, sudah seyogyanya Jakarta memiliki keleluasaan khusus untuk mengelola ekonominya,” tegas Sarman.

Ia mencontohkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki kewenangan khusus terkait perizinan usaha, tata ruang, hingga aspek lingkungan. “Kalau misalnya itu bisa diberikan kekhususan tersendiri sebagaimana yang diberikan kepada Otorita IKN, ini juga menambah keleluasaan bagi DKI Jakarta ke depan,” katanya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024. UU ini mengatur peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan memberikan kewenangan khusus kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menjalankan fungsinya sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

UU DKJ juga melingkupi kawasan aglomerasi yang melibatkan beberapa kabupaten dan kota di sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Kawasan aglomerasi ini akan memiliki otonomi tingkat provinsi dan tambahan kewenangan khusus dalam 15 urusan pemerintahan dan kelembagaan, meliputi pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata, ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kebudayaan, pengendalian penduduk, administrasi kependudukan, kelautan, perikanan, dan ketenagakerjaan.

Dengan keterlibatan Kadin dalam penyusunan aturan turunan ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih mendukung perkembangan dunia usaha di Jakarta sebagai pusat ekonomi yang dinamis dan kompetitif di kancah regional dan global.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker