Revisi UU Polri Mendesak Dilakukan untuk Meningkatkan Kinerja dan Citra Positif Kepolisian
Abadikini.com, JAKARTA – Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai mendesak dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, meningkatkan kinerja, dan membangun citra positif kepolisian. UU yang telah berusia 22 tahun ini perlu segera diperbarui agar institusi Polri dapat menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“UU Polri sudah 22 tahun, tantangan Polri semakin kompleks sehingga institusi Polri harus segera menyesuaikan jika tidak tertinggal,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, Selasa (21/5/2024).
Namun, Rasminto tidak sepakat jika wacana revisi UU Polri hanya terkait dengan usia pensiun anggota. “Sepertinya masih belum urgensi jika wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun yang kini 58 tahun menjadi 60 tahun, apalagi disamakan dengan jabatan fungsional ASN lainnya hingga 65 tahun,” jelasnya.
Menurut Rasminto, yang perlu diprioritaskan adalah masalah komposisi anggota dengan daftar susunan personel (DSP) yang baru mencapai 50,7 persen. “Dengan jumlah personel Polri saat ini sekitar 447 ribu, personel baru memenuhi DSP 50,7 persen ini menunjukkan rasio anggota dengan penduduk 1:1000,” kata Rasminto.
Artinya, masih ada kekurangan sekitar 410 ribu personel lagi atau 40,3 persen jika ingin memenuhi DSP riilnya. Komposisi ini diperlukan untuk mencapai rasio ideal 1:300.
Lebih lanjut, Rasminto menekankan pentingnya revisi UU Polri yang menyentuh persoalan aspek kultural Polri. “Nantinya diharapkan dalam revisi UU, berkaitan aspek kultural, perlu dibangun kembali penguatan jati diri, doktrin, Tribrata, Catur Prasetya, dan kode etik Polri sebagai bagian dari pemuliaan profesi Polri di masa depan,” ungkapnya.
Rasminto juga menyoroti perlunya redefinisi jati diri Polri dalam adaptasi sebagai polisi di negara demokrasi. “Bahwa Polri adalah sebagai polisi sipil, dan bukan bagian militer yang sifatnya militeristik dengan mengedepankan penanganan kasus-kasus hukum dengan senjata seperti yang dimiliki oleh militer,” tambah Rasminto.
Revisi UU Polri ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi Polri dalam meningkatkan profesionalisme, kedekatan dengan masyarakat, serta penguatan kapasitas dan integritas institusi kepolisian di Indonesia.