Asosiasi MRP Papua Desak DPD RI Perjuangkan Hak Politik Orang Asli Papua di Pilkada
Abadikini.com, JAKARTA – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Wilayah Papua meminta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong proteksi hak politik Orang Asli Papua (OAP), terutama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mereka menginginkan agar jabatan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di Papua juga dikhususkan bagi OAP, selain jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Aspirasi ini disampaikan oleh Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua saat bertemu dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/05/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan), dan beberapa anggota lainnya.
“Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024, kami minta Bapak Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi kami, yaitu mendorong dan mendukung pelaksanaan harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur Pilkada Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota di 6 (enam) Provinsi Se-Wilayah Papua wajib Orang Asli Papua, bagi wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus,” ujar Agustinus Anggaibak.
Menurut Agustinus, aspirasi ini muncul berdasarkan evaluasi dari MRP Se-Wilayah Papua bahwa saat ini orang non Papua mendominasi dalam aspek politik di Bumi Cendrawasih. Dari data MRP, komposisi anggota DPRD Kabupaten/Kota periode 2019-2024 hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua menunjukkan bahwa dari total 355 kursi DPRD di 14 Kabupaten/Kota, sebanyak 231 kursi diduduki oleh orang non Papua dan hanya 124 kursi oleh Orang Asli Papua.
“Komposisi Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Papua periode 2001-2024 menunjukkan bahwa 48 persen kepala daerah bukan Orang Asli Papua tersebar di sebagian kabupaten/kota di Papua,” lanjutnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa selama 23 tahun Pemilihan Kepala Daerah di Papua, baik Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik Orang Asli Papua terus terjadi.
Asosiasi MRP menyadari bahwa keputusan terkait Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota harus OAP belum diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Namun kami berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis, yang menghendaki perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum, Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum RI memperhatikan dan menindaklanjuti,” paparnya.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pasca Pilkada serentak di Wilayah Papua.
“Keputusan ini atas desakan masyarakat Adat, Agama, dan Perempuan Se-Wilayah Papua. Hal ini dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif dan proteksi Hak Kesulungan Orang Asli Papua. Minimal OAP menjadi tuan rumah dan mengatur daerahnya dalam bingkai NKRI,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan memprosesnya di tingkat Komite I dan berkoordinasi dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua. Selain itu, LaNyalla juga akan menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden Jokowi.
“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bertemu Presiden Jokowi. Nanti aspirasi ini akan saya sampaikan langsung kepada beliau, semoga mendapat respon positif,” ujar LaNyalla.
Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, mengingatkan bahwa jika berkaitan dengan Undang-Undang, semua akan bermuara akhir di DPR RI. Namun, Nono mendukung langkah Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua untuk sosialisasi dan audiensi dengan berbagai lembaga negara agar kepentingan masyarakat Papua terakomodasi dengan baik.
“DPD RI akan meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini sesuai dengan tupoksi DPD RI, melalui Komite I dan anggota-anggota DPD RI dari Dapil se-Papua. Tetapi kami juga berharap Bapak Ibu yang mulia anggota MRP juga bertemu dengan DPR RI, agar nanti koordinasi antara DPD RI dengan DPR RI bisa berlangsung lebih cepat,” pungkas Nono.