Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait Narkoba
Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S terkait perkara tindak pidana narkoba. Penangkapan ini diumumkan oleh Brigjen Pol. Mukti Juharsa pada Minggu, 26 Mei 2024.
“Tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram,” ungkap Mukti.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah melakukan analisa dan profiling yang intensif untuk memetakan tempat persembunyian tersangka yang telah melarikan diri selama tiga minggu. Keberadaan S terpantau pada Sabtu, 25 Mei 2024, pukul 15.40 WIB di sebuah toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
“Penangkapan terjadi saat tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan,” jelas Mukti.
Mukti menegaskan, “Benar, yang bersangkutan berinisial S adalah caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.”
Usai penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan asal narkoba sabu seberat 70 kilogram ke jaringan yang lebih besar, serta memeriksa tersangka terkait jaringannya.
“Penyidikan akan dilanjutkan berdasarkan Laporan Polisi LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024,” tambah Mukti.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk calon anggota legislatif.