Pengamat: Brimob Idealnya di Bawah Kementerian Hankam
Abadikini.com, JAKARTA – Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menyarankan agar Korps Brigade Mobil (Brimob) ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Hal ini diutarakannya dalam sebuah pernyataan pada Senin, 27 Mei 2024.
“Sehingga idealnya Korps Brimob masuk dalam Kementerian Hankam, bukan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung,” ujar Ginting.
Ginting menjelaskan bahwa cikal bakal polisi Indonesia berawal dari Polisi Istimewa yang kemudian berganti nama menjadi Mobil Brigade dan di-Indonesia-kan menjadi Brigade Mobil sebagai unit para militer. Oleh karena itu, menurutnya, penempatan Brimob di Kementerian Hankam lebih sesuai dengan fungsi dan sejarahnya.
Sedangkan untuk polisi umum atau konvensional, Ginting menyarankan agar mereka bisa dimasukkan dalam Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, atau Kejaksaan Agung. “Sebab sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik. Mengingat fungsinya juga terkait dengan penegakan hukum,” katanya.
Menurut Ginting, Brimob memiliki fungsi yang lebih mirip dengan Constabulary di Filipina atau SWAT (Special Weapons and Tactics) di Amerika Serikat. “Brimob bukan polisi konvensional melainkan polisi para militer yang menangani tugas khusus yang tidak bisa dilaksanakan polisi umum atau konvensional, seperti misi berisiko tinggi yang dianggap terlalu berbahaya jika dilakukan polisi biasa dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ginting menegaskan bahwa pemisahan tugas antara TNI dan Polri seperti yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri, di mana TNI mengurusi masalah pertahanan dan Polri mengurusi masalah keamanan, adalah keliru dan perlu disesuaikan dengan roh konstitusi UUD 1945.
“Ada ancaman keamanan dari dalam negeri dan ancaman keamanan dari luar negeri. Termasuk serangan siber terhadap pertahanan dan keamanan negara,” tambah Ginting.
Menurutnya, ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara harus ditangani bersama oleh TNI dan Polri sesuai dengan tingkat ancamannya.