Tiga PHPU PBB Ini Masuk Tahapan Pemeriksaan Lanjutan di MK
Abadikini.com, JAKARTA – Dari enam permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR-DPRD yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang, tiga di antaranya telah memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).
Ketiga permohonan yang akan diperiksa lebih lanjut adalah:
1. Perkara Nomor 36-01-13-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh;
2. Perkara Nomor 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
3. Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Tiga dari enam permohonan kita lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan di MK,” terang Gatot Priadi, S.H., M.H., Ketua Umum DPP LABH Bulan Bintang, di Sekretariat DPP LABH Bulan Bintang, Jakarta Selatan, Senin (27/05/2024).
Menurut Gatot, hal ini sesuai dengan surat panggilan sidang dari MK, yaitu Surat Nomor 865/Sid.Pem/DPR-DPRD/Pan.MK/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024, Surat Nomor 904/Sid.Pem/DPR-DPRD/Pan.MK/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024, dan Surat Nomor 884/Sid.Pem/DPR-DPRD/Pan.MK/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024. Surat-surat tersebut memberitahukan pemohon untuk hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dan memeriksa serta menetapkan alat bukti tambahan.
“Setiap permohonan tersebut dijadwalkan bersidang kembali pada tanggal 28 Mei 2024 untuk Kabupaten Simeulue, dan tanggal 30 Mei 2024 untuk Kabupaten Batubara dan Kabupaten Bulungan,” tambah kuasa hukum Partai Bulan Bintang itu.
Gatot juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPW, DPC, dan caleg terkait serta mempersiapkan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti tambahan guna memperkuat dalil-dalil permohonan.
“Kami telah menyiapkan beberapa saksi untuk setiap permohonan, dan satu ahli guna mendukung dalil permohonan. Dimungkinkan ada alat bukti tambahan yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang mengajukan delapan permohonan PHPU di MK, namun dua permohonan ditarik pada sidang awal, yaitu:
1. Permohonan PHPU Perkara No. 259-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terkait Daerah Pemilihan Halmahera Selatan 5, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
2. Permohonan PHPU Perkara No. 217-01-13-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terkait Daerah Pemilihan Jayawijaya 1 s/d Jayawijaya 4, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Penarikan permohonan tersebut disebabkan oleh kurangnya data, informasi, dan alat bukti yang cukup, serta masalah jaringan komunikasi di wilayah timur. Hal ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Ketua Umum PBB.
“Sebelum sidang awal, hal ini kami laporkan ke Ketua Umum (YIM), dan sesuai petunjuk dan arahan beliau, dua permohonan kami tarik kembali dalam persidangan,” pungkas Gatot Priadi.