JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya
Abadikini.com, BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5/2024).
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., dan Hasbuddin B. Paseng, S.H. Terdakwa didampingi oleh tim pengacara yang terdiri dari Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli, yaitu Prof. Dr. Ibnu Nugroho, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, dan Dr. Hendri Juliandri, S.H., M.Kn., ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Prof. Dr. Ibnu Nugroho menjelaskan esensi pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pemalsuan yang mencakup memberikan keterangan palsu. Ia menyatakan bahwa dalam kasus pemalsuan, baik pembuat maupun pengguna dokumen palsu harus bertanggung jawab. “Tindak pidana pemalsuan memerlukan pertanggungjawaban baik dari sisi subjektif maupun objektif. Proses pembuktian dalam hukum pidana harus didukung oleh ilmu laboratorium forensik atau lidik kriminal untuk mengidentifikasi pihak yang mengeluarkan dan menandatangani dokumen,” jelasnya.
Dr. Hendri Juliandri menambahkan penjelasan mengenai konsep kewenangan dalam hukum administrasi negara dan maladministrasi. “Jika ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak berlakunya produk administrasi, tidak diperlukan lagi surat permohonan kepada lembaga yang mengeluarkan produk tersebut,” tegasnya.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara tanah yang melibatkan Mabes TNI di Jatikarya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli untuk memperkuat bukti dan argumentasi dalam proses hukum yang berjalan.