Viral Klakson Telolet, Berikut Aturan Penggunaannya
Abadikini.com, JAKARTA – Saat ini banyak sekali bus yang memodifikasi bunyi klakson telolet yang menarik perhatian masyarakat. Klakson merupakan salah satu fitur penting pada kendaraan bermotor yang memiliki peran vital dalam menjaga keselamatan dan memberikan peringatan kepada pengguna jalan lainnya.
Penggunaan klakson di Indonesia telah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) untuk menjaga keselamatan serta mengatur kewajaran tingkat desibel klakson.
Namun apakah penggunaan klakson telolet diperbolehkan? Melansir beritasatu Berikut ini aturan klakson untuk kendaraan bermotor yang harus diperhatikan.
Dasar Hukum Klakson Kendaraan Bermotor
Terdapat dua landasan hukum yang mengatur tentang kendaraan bermotor di Indonesia. Pertama ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi dan digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Kedua, ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU Lalu Lintas disebutkan,“Setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas”
Penggunaan Klakson yang Tepat
Penggunaan klakson sebaiknya hanya dilakukan saat diperlukan. Misalnya, untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain akan kehadiran kendaraan atau situasi darurat. Penggunaan suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Penggunaan Klakson yang Dilarang
Penggunaan klakson yang berlebihan atau tidak sesuai dengan kebutuhan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. PP No 55 Tahun 2012 Pasal 39 telah menjelaskan bahwa,”Penggunaan klakson digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.”
Peraturan dan Hukuman
Berdasarkan peraturan terkait penggunaan klakson di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang mencakup kaca spion, knalpot, dan sebagainya dapat dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Sedangkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang mencakup kaca spion, klakson, knalpot, dan sebagainya dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.