Kasus Penguntitan Jampidsus Kejagung oleh Anggota Densus 88 adalah Fakta
Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri merupakan fakta yang terjadi, bukan sekadar isu.
“Bahwa memang benar ada isu (penguntitan), bukan isu lagi, (itu) fakta (ada) penguntitan di lapangan,” tegas Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).
Mengutip RMOL, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pelaku penguntitan tersebut memang benar adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri. Identitas pelaku terungkap dari pemeriksaan HP dan dokumen yang ditemukan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus. Kemudian dilakukan satu pemeriksaan lebih lanjut, dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” jelas Ketut.
Selanjutnya, setelah diperiksa, anggota Densus 88 tersebut langsung diserahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Direktorat Pengamanan Internal (Paminal) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri. Jadi sudah tidak ada lagi di sini, pada saat itu juga, malam itu juga. Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, kita serahkan kepada Polri untuk ditangani lebih lanjut,” ujar Ketut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerjasama antar lembaga dalam menjaga keamanan dan integritas pejabat negara. Kejaksaan Agung dan Polri diharapkan dapat terus berkoordinasi untuk mengungkap motif dan latar belakang kejadian ini serta memastikan tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.