Pemberlakuan Program Tapera Ditargetkan 2027, Wamenaker: Proses Masih Panjang

Abadikini.com, BERAU  — Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditujukan bagi masyarakat pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan karyawan swasta, hingga kini masih menuai pro dan kontra. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa program ini akan resmi dijalankan pada 2027 mendatang.

Penundaan pelaksanaan Tapera hingga 2027 dikarenakan pemerintah masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut mengenai iuran perumahan rakyat ini bersama para pekerja dan perusahaan di sektor swasta.

Aturan baru ini telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam pertemuan dengan awak media di Kabupaten Berau, Selasa (28/5), Wamenaker Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa proses pemberlakuan aturan ini masih sangat panjang. Dia menegaskan bahwa pro kontra terkait aturan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam forum komunikasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

“Kami masih akan membahas ini di LKS Tripartit nasional, yah,” kata Afriansyah dikutip, Kamis (30/5/2024).

Dalam aturan tersebut, di ayat 1 disebutkan bahwa besaran tabungan simpanan peserta Tapera adalah sebesar 3 persen dari jumlah gaji atau upah peserta. Dari jumlah tersebut, 2,5 persen akan ditanggung oleh peserta dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa subjek tabungan peserta meliputi pekerja yang mendapatkan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menpan-RB. Selain itu, buruh atau pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des), dan pekerja swasta juga diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan bahwa perluasan subjek tabungan Tapera dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah agar pekerja sektor swasta juga memiliki kesempatan untuk memiliki rumah pribadi selain ASN.

“Mereka (pekerja swasta) jangan sampai ngontrak, mondok atau apapun itu. Harus punya rumah sendiri,” ucapnya.

Afriansyah meminta semua pihak untuk mendukung program ini guna memastikan kesejahteraan masyarakat pekerja. Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini, menurutnya, merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem tabungan perumahan di Indonesia, memberikan jaminan keamanan finansial bagi pekerja, dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. “Jadi ini harus didukung,” pintanya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker