Tapera: Solusi Pemerintah untuk Hunian Layak dan Terjangkau Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Oleh Aji Cakti
Abadikini.com, JAKARTA – Hak untuk bertempat tinggal merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama RI, Bung Hatta, juga menekankan pentingnya membangun rumah rakyat yang sehat, nyaman, dan terjangkau.
Negara harus menjamin setiap rakyat di Bumi Pertiwi untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau sebagai kebutuhan primer. Ini mencakup menyediakan akses bagi seluruh penduduk terhadap sistem pembiayaan perumahan dengan berbagai kemudahan, seperti skema pembiayaan, penjaminan, atau asuransi, serta dana murah jangka panjang.
Peranan negara sangat krusial mengingat kebutuhan masyarakat terhadap hunian sangat tinggi. Angka backlog kepemilikan rumah mencapai 9,9 juta orang, dengan 26 juta orang menempati rumah tidak layak huni. Ketiadaan lembaga atau platform untuk mengatasi masalah ini memperparah situasi, dengan satu-satunya cara masyarakat untuk mendapatkan rumah adalah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang memiliki suku bunga tinggi dan prosedur kompleks.
Faktor lain adalah kecenderungan masyarakat kelas atas untuk membeli hunian sebagai investasi, bukan untuk dihuni, yang menyebabkan harga perumahan semakin tinggi dan sulit dijangkau publik.
Untuk mengatasi tantangan ini, negara harus membentuk kebijakan untuk membantu masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga kurang mampu, melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
### Bantuan Terjangkau
Salah satu peranan krusial yang dijalankan oleh Tapera adalah menghadirkan skema bantuan pembiayaan perumahan yang terjangkau dan dapat dinikmati oleh semua kelas sosial di masyarakat. Tapera menawarkan tiga manfaat utama:
1. **KPR Tapera** untuk membantu MBR memiliki hunian pertama dengan suku bunga tetap 5 persen dan tenor cicilan hingga 30 tahun. Berbeda dengan KPR komersial yang memiliki suku bunga tinggi dan tenor pendek, KPR Tapera memberikan kepastian dan beban cicilan yang lebih ringan. Misalnya, untuk rumah seharga Rp175 juta, cicilan KPR Tapera hanya Rp1,26 juta per bulan dibandingkan Rp1,78 juta pada KPR komersial.
2. **Kredit Bangun Rumah (KBR)** untuk membantu masyarakat membangun rumah dari awal di lahan yang telah mereka miliki.
3. **Kredit Renovasi Rumah (KRR)** untuk membantu masyarakat kurang mampu merenovasi rumah sehingga layak huni, menciptakan lingkungan yang sehat, dan mencegah stunting pada anak-anak.
### Keadilan Sosial
Program Tapera bersifat gotong royong, dimana tabungan yang disimpan oleh para peserta digunakan untuk membantu MBR dan masyarakat kurang mampu memiliki rumah layak huni. Kepesertaan Tapera dapat mengendalikan harga rumah yang tinggi dan menyalurkan investasi dari masyarakat yang lebih mampu untuk pembangunan perumahan terjangkau.
Adapun besaran tabungan Tapera sebesar 3 persen jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan program serupa, seperti Singapura (20 persen), Malaysia (11 persen), Brazil (10 persen), Meksiko (5 persen), dan China (20 persen).
Dengan demikian, kehadiran Tapera dari pemerintah bertujuan untuk mewujudkan hunian layak bagi semua lapisan masyarakat sesuai amanah UUD 1945 dan pesan Bung Hatta. Tapera merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk menjalankan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Antara)