Ahli PBB: Penentuan Keabsahan Surat Suara Terletak pada Pemilih

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif dengan Nomor Perkara 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2024). Sidang ini dipimpin oleh Panel Hakim Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan, Moh. Yusri, seorang Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang menjadi Ahli Pemohon, menyampaikan bahwa penentuan keabsahan surat suara terletak pada pemilih yang memberikan suara. Menurutnya, sesuai pasal 52 huruf d PKPU, pemilih memiliki kewenangan untuk menilai apakah surat suara yang diterimanya rusak atau tidak.

“Ketika pemilih tidak meminta tukar surat suara setelah menerimanya dari petugas KPPS, maka pemilih menyetujui dan menerima keberadaan surat suara tersebut, lalu melanjutkan ke bilik suara untuk mencoblos. Dengan demikian, surat suara yang dicoblos tersebut menjadi sah dan tidak rusak,” ungkap Yusri, seperti dikutip dari laman resmi MK RI, Senin (3/6/2024).

Yusri menegaskan bahwa KPPS harus menganggap surat suara tersebut sah, kecuali jika tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2024 Pasal 53 Ayat (2).

Menurutnya, surat suara yang rusak setelah dicoblos lebih disebabkan oleh proses pelipatan kembali yang berulang-ulang atau sempitnya lubang tempat memasukkan surat suara di kotak suara. Oleh karena itu, KPPS dan saksi harus sepakat bahwa surat suara yang dicoblos tetap sah.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Abbas Sitorus, saksi dari PBB, menyampaikan beberapa keberatan terkait rekapitulasi di tingkat KPU Batubara, terutama mengenai daftar hadir DPK yang tidak disediakan untuk pemeriksaan bersama.

Di sisi lain, Dwi Nur Fitri Yanti, saksi dari KPU, menjelaskan bahwa kesalahan penulisan jumlah pemilih dalam DPT di TPS 16 dan 19 Desa Kuala Tanjung murni kesalahan teknis dan tidak terdapat saksi mandat dari PBB di seluruh TPS.

Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan PHPU Legislatif Tahun 2024 dengan mempersoalkan berkurangnya suara di beberapa TPS di Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, yang diduga akibat kesalahan petugas KPPS dalam menghitung suara yang dinyatakan batal karena sobek pada lipatan surat suara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 pay4d cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot Thailand -