Muhammadiyah Apresiasi PP 25/2024: Peluang Baru untuk Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup Anwar Abbas menyambut positif keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola usaha tersebut.

Menurut Anwar, kebijakan ini merupakan terobosan penting dari pemerintah yang perlu diapresiasi oleh ormas keagamaan di Indonesia.

“Ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan. Karena lewat kebijakan tersebut, ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru,” kata Anwar pada Sabtu (1/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan ormas keagamaan selama ini berkaitan erat dengan tugas dan fungsi pemerintah dalam melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan masyarakat. Untuk menjalankan program tersebut, ormas keagamaan tentu membutuhkan dana yang cukup.

Anwar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), menambahkan bahwa selama ini dana ormas didapatkan melalui sumbangan anggota dan pemberian simpatisan. Namun, terkadang ormas harus mengandalkan donasi dari berbagai pihak untuk melaksanakan kegiatannya.

“Seringkali pihak ormas terpaksa harus mengemis ke sana kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana,” tuturnya.

Melalui peraturan baru ini, Anwar berharap peran ormas keagamaan dalam memberdayakan masyarakat dapat meningkat. Dengan prioritas mendapatkan izin pengelolaan tambang, ormas bisa mendapatkan sumber pendapatan baru yang stabil.

Terkait pelaksanaannya, Anwar menyarankan agar ormas keagamaan bermitra dengan badan usaha yang memiliki kompetensi dan bertanggung jawab, mengingat pengelolaan sumber daya alam seperti tambang harus dilakukan dengan memperhatikan aturan yang ketat untuk menjaga kelestarian alam.

Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana membentuk badan usaha untuk memanfaatkan kemudahan memperoleh izin tambang tersebut. Ia mengatakan masih perlu mempelajari aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 itu.

Menurut Gomar, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam Indonesia. Ini juga dianggap sebagai penghargaan kepada ormas keagamaan yang sejak awal berkontribusi untuk bangsa Indonesia.

“Tentu prakarsa Presiden itu tidak mudah untuk diimplementasikan,” katanya.

Gomar mengakui bahwa ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang, mengingat bisnis pertambangan sangat kompleks dan memiliki dampak luas. Meskipun begitu, ia yakin setiap ormas keagamaan memiliki mekanisme internal untuk memaksimalkan sumber daya manusia masing-masing.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 pay4d cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot Thailand -