Kemenko Polhukam Kawal Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik
Abadikini.com, JAKARTA – Kemenko Polhukam melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya, terus mengawal tahapan-tahapan Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Urgensi revisi UU KIP” yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidkoor Kominfotur Marsda TNI Eko Dono Indarto. FGD menghadirkan para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Bappenas, Kemendagri, Kemenkominfo dan KemenpanRB, dan Tim Pusat Studi Kebijakan Negara Unpad.
FGD ini mendiskusikan mengenai tata kelola informasi publik, potensi perbaikan UU KIP, tantangan dalam pelaksanaan UU KIP, penyelesaian sengketa informasi, kelembagaan dan kewenangan Komisi Informasi, serta overview temuan dari pengumpulan data terkait implemnetasi KIP yang menjadi urgensi dari revisi UU.
Revisi UU KIP telah masuk dalam kerangka regulasi Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029.
Secara khusus Deputi Bidkoor Komunikasi, Informasi dan Aparatur menekankan pentingnya dalam penyusunan revisi ini agar juga memperhatikan keamanan informasi dan kerahasian negara.
Sekaligus juga menekankan agar KIP terus menjalankan fungsinya terhadap keterbukaan informasi dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.