MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Perintah ini dikeluarkan setelah ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Amar putusan PSU tersebut merupakan hasil dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai NasDem terkait pemilihan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, pada Jumat (7/6/2024).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Partai NasDem menyatakan bahwa ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara dinyatakan tidak sah saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan. Akibat kelalaian ini, Partai NasDem mengklaim kehilangan atau kekurangan sebanyak 143 suara. Meskipun Partai NasDem telah mengajukan keberatan di tingkat kecamatan dan kota, KPU selaku Termohon tidak memberikan tanggapan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa tindakan ketua KPPS yang menyebabkan hampir seluruh surat suara tidak sah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, karena menghilangkan hak pilih warga negara. Untuk menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu serta mewujudkan keadilan pemilu, MK memerintahkan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” jelas Saldi saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

MK memerintahkan PSU tersebut dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. “Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, harus dilakukan pemungutan suara ulang,” tutup Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo