Batas Minimal Pemilih per TPS Pilkada 2024 Naik Dua Kali Lipat

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengumumkan bahwa batas minimal jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 telah ditingkatkan menjadi dua kali lipat dari ketentuan Pemilu Serentak 2024.

Menurut Betty, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan wilayah lingkungan masyarakat di suatu daerah. Jika pada Pemilu 2024 batas minimal pemilih per TPS adalah 300 orang, maka untuk Pilkada 2024, jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 600 pemilih per TPS.

Penetapan kepadatan jumlah pemilih di suatu TPS masih mempertimbangkan beberapa indikator kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar. Namun, hal ini tetap memperhatikan prinsip bahwa satu Kartu Keluarga (KK) berada dalam satu TPS.

Selain itu, KPU juga mengutamakan aksesibilitas dan kemudahan bagi pemilih yang memiliki disabilitas atau kebutuhan khusus.

“Kami memastikan bahwa akses ke TPS harus mudah dijangkau oleh semua pemilih, terutama bagi mereka yang memiliki disabilitas atau kebutuhan khusus,” ujar Betty dikutip, Aahd (9/6/2024).

Kenaikan batas minimal pemilih per TPS ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam proses demokrasi Pilkada 2024 serta memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan lancar dan demokratis.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker