PT Jaya Barokah Energi Gugat KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama ke Pengadilan
Abadikini.com, JAKARTA – PT Jaya Barokah Energi melalui kuasa hukumnya dari Kantor ADR Lawyer mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (10/06/2024). PT Jaya Barokah Energi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama dengan Nomor Perkara: 472/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL akibat ketidakmampuan KSO tersebut untuk memenuhi kewajibannya.
PT Jaya Barokah Energi, yang berperan sebagai pemasok BBM solar industri, telah mengirim solar kepada KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama untuk kepentingan pelaksanaan proyek preservasi jalan. Namun, hingga kini, kewajiban pembayaran dari pihak KSO tersebut belum juga dipenuhi.
“Sayangnya, setelah barang dikirim, KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama tidak membayar kewajibannya. Kami telah memasukkan gugatan atas KSO ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hutang yang telah lama jatuh tempo. Akibat tidak dibayarnya kewajiban hutang dari KSO ini, tentu berakibat serius terhadap keberlangsungan perusahaan klien kami. Mulai dari urusan operasional hingga kepentingan bisnis perusahaan terganggu,” ujar Kuasa Hukum PT Jaya Barokah Energi, Hidayat, kepada wartawan, Senin (10/6/24).
Hidayat menambahkan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar. Oleh karena itu, pihaknya telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kerugian materiil maupun immateriil yang diderita klien kami senilai 10 miliar rupiah, dan kami menuntut hak klien kami melalui PN Jakarta Selatan mengingat upaya mediasi di luar pengadilan sudah kami tempuh namun menemui jalan buntu,” ungkapnya.
Menurut Hidayat, upaya hukum secara litigasi sangat dihindari dalam bisnis suatu perusahaan. Namun, di sisi lain, langkah hukum ke pengadilan ini perlu dilakukan agar perusahaan benar-benar paham bahwa dalam berbisnis ada etika dan rambu hukum yang harus dipatuhi.
“Disamping memberikan efek jera kepada perusahaan agar tidak lagi merugikan rekanannya maupun masyarakat sebagai pengguna jasa perusahaan,” katanya.