Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Surat oleh H. Dani Bahdani di PN Bekasi

Abadikini.com, BEKASI – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak terdakwa, yaitu Bapak Marta Tjaong dan Ibu Imah Hadiyati. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika I, Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, pada Senin (10/6/2024).

Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., dan Heru Saputra, S.H., M.Hum. Sementara itu, tim pengacara terdakwa antara lain Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Bapak Marta Tjaong (54 tahun) dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa, yang merupakan kuasa hukum orang tuanya, terlibat dalam pengurusan tanah di Jatikarya. “Saya pernah melihat girik tanah milik orang tua saya, tetapi saya tidak mengetahui terdakwa melakukan pemalsuan surat,” ungkapnya.

Selanjutnya, saksi Ibu Imah Hadiyati (53 tahun) mengungkapkan bahwa tanah tersebut adalah milik kakeknya seluas 12.800 m². “Saya selaku ahli waris menggugat Hankam, karena sewaktu pembebasan tanah, kakek saya belum dibayar,” kata saksi.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Juni 2024.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker