KPK Dalami Isi Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Upaya Pencarian Harun Masiku

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami isi telepon seluler milik Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait pencarian buron KPK Harun Masiku. Langkah ini dilakukan setelah penyitaan alat komunikasi Hasto yang diharapkan memberikan keterangan penting dalam proses pemeriksaan.

“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/6/2024)

Budi menyatakan bahwa saat ini belum bisa memberikan komentar terkait temuan penyidik dalam ponsel Hasto. Namun, ia menegaskan bahwa tim penyidik KPK terus mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk terkait pencarian Harun Masiku.

“Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO pada perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” ujarnya dikutip Antara.

Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam tersebut, tim penyidik KPK menyita telepon seluler dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun Masiku telah mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo