PB HMI MPO Ingatkan MK Soal Keterwakilan Perempuan 30% yang Berlaku Nasional
Abadikini.com, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa aturan keterwakilan perempuan 30% seharusnya berlaku secara nasional dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Ketua Komisi Politik PB HMI MPO, Irfan Maftuh, menyoal putusan MK yang memerintahkan KPUD Provinsi Gorontalo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 6 DPRD Gorontalo.
“30% keterwakilan perempuan merupakan aturan yang berlaku nasional. Bukan hanya berlaku pada putusan MK soal PSU di Gorontalo,” ujar Irfan Maftuh dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Maftuh menambahkan, MK harus mempertimbangkan bahwa tidak terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan adalah kelalaian penyelenggara yang tidak teliti melakukan verifikasi daftar caleg atau tidak menolak daftar caleg yang diajukan oleh partai politik.
“Seharusnya penyelenggara pemilu mencoret partai politik dari daftar kontestasi yang tidak memenuhi syarat tersebut,” tegasnya.
LaNyalla menegaskan, Undang-Undang itu berlaku untuk setiap dapil dan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan tidak boleh didaftarkan sebagai kontestan pemilu. Bila ada gugatan atas pelanggaran UU tersebut yang dikabulkan oleh MK, maka putusannya harus berlaku untuk semua dapil.
“Anehnya, penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu) justru menerima atau tidak menolak daftar caleg yang diajukan oleh partai politik sampai Daftar Caleg Tetap (DCT) yang sejatinya adalah domain penyelenggara untuk menolak dan atau mencoret partai politik peserta pemilu yang TMS,” tandasnya.
Maftuh menerangkan, Putusan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 6 Gorontalo DPRD Gorontalo adalah putusan parsial sebab hanya berlaku di daerah penggugat, padahal UU berlaku nasional dan meliputi semua tingkatan.
“Harusnya putusan tersebut tidak menunjuk satu daerah/dapil penggugat saja, tetapi putusan itu berlaku nasional. Artinya, semua daerah/dapil yang tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan wajib diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” pungkasnya.
**Putusan MK**
Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi tidak dapat diberlakukan dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).
Demi memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30% dalam daftar calon anggota DPRD diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calonnya, sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan tersebut.
Jika terdapat partai politik yang tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
“Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya, bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan. Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” sebut Saldi membacakan ketegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukum atas perkara ini.