NU Dapat Jatah Tambang Batu Bara dari Jokowi, DPR Ingatkan Soal Ini
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menilai pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, industri tambang umumnya bersifat investasi jangka panjang dan padat modal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan hak khusus pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.
Dengan demikian, diharapkan bisa membantu mereka dalam membiayai sebagian kegiatan yang notabenenya untuk kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Namun, Eddy menilai bahwa dalam pelaksanaannya tidak lah mudah.
“Dibutuhkan keahlian khusus, dibutuhkan pengalaman, dibutuhkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan tambang, karena kita bicara menyangkut masalah pengelolaan lingkungan hidup, termasuk juga dibutuhkan sebuah kekuatan finansial yang tidak kecil,” ungkap Eddy dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (13/6/2024).
Oleh sebab itu, menurut Eddy, faktor-faktor tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi ormas yang hendak masuk dalam industri pertambangan. Apalagi, ia belum melihat ada ormas keagamaan yang memiliki kompetensi khusus di sektor pertambangan.
“Jadi saya mengapresiasi bahwa banyak di antara ormas keagamaan yang melakukan ini dengan pendekatan yang hati-hati, bahkan sudah ada yang mengatakan, ‘wah mohon maaf tetapi kami tidak bisa karena memang kami tidak memiliki kompetensi di sana’,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hal ini termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Meskipun telah diberikan ruang untuk mengelola wilayah tambang, namun tak semua ormas keagamaan menyambut uluran tangan dari pemerintah tersebut. Adapun, dari sekian banyak ormas keagamaan, hingga kini baru PBNU yang mengajukan izin WIUPK.