Pengamat: Kuota 30% Keterwakilan Perempuan dalam DCT adalah Perintah UU

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Dapil 6 Gorontalo DPRD Provinsi Gorontalo. Keputusan ini terkait dengan tidak terpenuhinya kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar caleg tetap (DCT) partai politik, yang memicu pro dan kontra di tengah publik.

Pengamat politik R. Wijaya Dg Mappasomba menyatakan bahwa kuota 30% keterwakilan perempuan dalam DCT merupakan perintah Undang-Undang. Oleh karena itu, tugas penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, adalah melakukan verifikasi dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan UU tersebut.

“MK harus mempertimbangkan bahwa 30% keterwakilan perempuan adalah UU yang berlaku nasional di semua tingkatan, dan putusannya pun harus berlaku nasional,” ujar R. Wijaya Dg Mappasomba dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (14/6/2024).

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional ini menambahkan bahwa tidak terpenuhinya kuota 30% keterwakilan perempuan adalah kesalahan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang tidak teliti dalam melakukan verifikasi daftar caleg atau tidak menolak daftar caleg yang diajukan oleh partai politik. UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 tentang pemilihan umum (pemilu) menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan minimal 30% harus terpenuhi di setiap dapil.

“UU tersebut berlaku untuk setiap dapil, dan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan tidak boleh didaftarkan sebagai kontestan pemilu,” ungkapnya.

Namun, menurut Wijaya, penyelenggara pemilu menerima atau tidak menolak daftar caleg yang diajukan oleh partai politik hingga Daftar Caleg Tetap (DCT). Hal ini berujung pada putusan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 6 Gorontalo DPRD Provinsi Gorontalo, yang merupakan putusan parsial karena hanya berlaku di daerah/dapil penggugat, padahal UU berlaku nasional dan meliputi semua tingkatan.

“Harusnya putusan tersebut tidak berlaku hanya untuk satu dapil penggugat saja, tetapi berlaku nasional. Artinya, semua daerah/dapil yang tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan wajib diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor