Rapat Pembahasan RPJPD dan RDTR Kota Tidore Resmi Dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah
Abadikini.com, TIDORE – Plh. Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Yakub Husain, secara resmi membuka Rapat Pembahasan dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau Tidore. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kota Tidore Kepulauan pada Kamis (13/6/2024).
Dalam sambutannya, Yakub Husain menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah mengenai RPJPD dan RDTR sangat strategis karena akan mengarahkan pembangunan Kota Tidore hingga tahun 2045 dan kemungkinan besar akan tetap relevan bagi generasi penerus di masa mendatang.
“Saya sangat bersyukur bahwa sampai hari ini Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara masih tetap setia bersama kita, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, dalam rangka memperdalam dan memperkuat materi yang ada di dalam rancangan ini,” ucap Yakub Husain.
Yakub Husain berharap pembahasan ini lebih fokus karena merupakan dasar penting untuk pembangunan di Tidore hingga tahun 2045. “Ini adalah landasan utama bagi pemikiran kita ke depan. Untuk itu, mewakili Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, saya sampaikan terima kasih kepada Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara atas kerjasamanya dengan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan,” katanya.
Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Eki Indra Wijaya, menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah sebagai pelaksana tugas dan fungsi dari Kemenkumham Maluku Utara, sesuai dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 pasal 58 terkait koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi.
Eki Indra Wijaya juga menambahkan bahwa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dilaksanakan oleh Kemenkumham. Apabila ada permohonan harmonisasi dari lingkungan pemerintah daerah, itu menjadi tugas dan tanggung jawab Kemenkumham yang harus dilaksanakan.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, termasuk Eki Indra Wijaya, Ulfa Seban, dan Rusman Pattiwael.