Dibalik Permainan Kasus Vina Cirebon

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai penanganan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon 8 tahun lalu tidak dlakukan secara profesional.

Pada kasus Vina Cirebon ini, Mahfud MD menyoroti penyidik polisi yang telah menghilangkan dua buron, Padahal DPO ini sudah masuk dalam dakwaan Jaksa hingga putusan hakim di pengadilan.

Mahfud MD menilai ada permainan sehingga proses hukum pada kasus ini tidak dilakukan secara profesional oleh Polisi.

“Ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus itu sudah sebenarnya sebuah permainan yang jahat,” katanya dalam tayangan Terus Terang Mahfud MD, Rabu (12/6/2024).

Menurut dia, polisi tidak profesional dalam menuntaskan kasus yang tengah viral ini. Apalagi menyangkut soal DPO.

“Nah saya cenderung ini lebih dari unprofesional ya, ada permainan yang dua orang yang buron ini Kok sekarang dibilang dulu salah sebut, mana ada orang sudah nyelidiki lama kok salah sebut,” tukasnya.

Wakil ketua Komisi 3 DPR habiburahman menanggapi pernyataan Mahfud soal penanganan kasus pembunuhan Eky dan Vina yang dinilai tidak ditangani secara profesional.

Dia menegaskan kasus hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi, jika ditemukan bukti baru Habib merekomendasikan untuk melakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali.

“Kalau memang ada perkembangan ada bukti-bukti baru, kan ada namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh,” ungkap Habib.

Dia menuturkan, sejauh ini, sudah ada putusan-putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum dirubah maka itulah yang harus dipedomani. Habib mengingatkan, persoalan hukum itu jangan disikapi dengan asumsi.

Tim kuasa hukum pegi Setiawan mendatangi kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2024. Hal ini untuk meminta Komisi Yudisial turun langsung mengawasi sidang pra peradilan terhadap Pegi Setiawan agar berjalan adil.

Pihak Pegi Setiawan menilai banyak pelanggaran dalam penahanan kliennya di kasus Vina Cirebon, mulai dari alat bukti yang dinilai kurang kuat hingga perpanjangan masa penahanan pegi yang tidak diberikan.

“Penahanan Pegi Setiawan ini habisnya tanggal 10, sampai sekarang surat penahanan tidak diberikan ke kami, perpanjangan penahanan tidak diberikan ke kami,” ujar tim kuasa hukum Pegi.***

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888 slot