Korea Selatan Terapkan UU Perlindungan Pengguna Aset Virtual dengan Hukuman Pidana dan Denda Berat

Abadikini.com, SEOUL – Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) akan mulai memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang baru pada 19 Juli. Undang-undang ini akan memberikan hukuman pidana dan denda yang signifikan bagi pelanggaran terkait aset virtual. Dilansir dari Coinmarketcap pada Kamis (20/6/2024), kebijakan baru ini mencakup hukuman penjara dengan jangka waktu tetap lebih dari satu tahun serta denda sebesar tiga hingga lima kali lipat dari jumlah keuntungan ilegal.

Berdasarkan undang-undang baru ini, semua 29 bursa kripto yang terdaftar di Korea Selatan diwajibkan untuk meninjau kembali 600 token kripto yang terdaftar di platform mereka. Bursa kripto harus mengikuti pedoman peninjauan yang lebih ketat untuk daftar token dan meninjau token yang sudah terdaftar setiap enam bulan untuk memastikan mereka memenuhi syarat berdasarkan pedoman baru. Setelah peninjauan awal, bursa harus melakukan tinjauan pemeliharaan setiap tiga bulan.

Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan pembaruan baru pada Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual pada awal Februari. Kemudian, pada April 2024, FSC mengisyaratkan pedoman peraturan yang lebih ketat untuk mendaftarkan token baru di bursa kripto.

FSC juga telah mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan pemantauan dan keamanan pasar, seperti melarang pencatatan token dari proyek yang disusupi. Standar baru ini bertujuan untuk mencegah token yang dibuat oleh proyek dengan pelanggaran keamanan dan masalah keamanan yang belum terselesaikan untuk terdaftar di bursa lokal.

Laporan mencatat bahwa FSC juga sedang mengerjakan pedoman peraturan baru untuk transaksi kripto yang mungkin mulai berlaku bulan depan bersamaan dengan undang-undang perlindungan pengguna. Otoritas keuangan juga melakukan perubahan pada struktur organisasi mereka untuk membuat kebijakan terkait sektor mata uang kripto secara lebih efisien.

FSC bermaksud untuk membentuk biro baru yang secara eksklusif berfokus pada aset virtual dan bertanggung jawab mengelola seluruh kerangka peraturan industri. Proposal untuk pembentukan biro baru ini akan diajukan pada 17 Juni dan ditinjau pada 18 Juni.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Sebelumnya, FSC telah meluncurkan peraturan baru yang mengklasifikasikan Non Fungible Token (NFT) tertentu sebagai aset virtual, mirip dengan mata uang kripto. Dilansir dari Yahoo Finance pada Selasa (11/6/2024), pedoman tersebut menetapkan bahwa NFT yang diproduksi secara massal, dapat dibagi, dan dapat digunakan untuk pembayaran akan tunduk pada kategorisasi baru ini.

Langkah regulasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam sektor aset digital yang berkembang dan memastikan NFT tertentu diatur oleh aturan yang sama seperti mata uang kripto tradisional.

Pengumuman ini mendahului penerapan peraturan kripto komprehensif Korea Selatan, Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, yang dijadwalkan pada 19 Juli 2024. Tindakan ini dirancang untuk mengekang aktivitas ilegal di ruang kripto dan mengharuskan penyedia layanan kripto untuk melindungi simpanan pengguna, terutama melalui penyimpanan dingin, serta berpartisipasi dalam skema asuransi untuk kompensasi pengguna jika terjadi pelanggaran keamanan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker