Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online
Abadikini.com, JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah resmi ditandatangani. Satgas akan segera melaksanakan berbagai tindakan untuk memberantas judi daring di Indonesia.
“Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” ujar Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada konferensi pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Tugas pertama, kata Menko Hadi, adalah menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Pengadilan Negeri kemudian akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Jika tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, aset tersebut akan disita oleh negara.
“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Menko Hadi.
Tugas kedua, Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menko Hadi menjelaskan, modus saat ini adalah pelaku mendatangi kampung-kampung dan mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online. Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke bandar judi.
Tugas ketiga, Satgas akan menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online. “Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” tambah Menko Polhukam.
Mantan Panglima TNI ini juga menyampaikan bahwa Satgas akan melibatkan Polri dan TNI untuk melakukan upaya pencegahan, terutama melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi online.
“Kami akan kerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya memastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama untuk mencapai tujuan kita bersama,” kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam dengan Wakil Ketua Satgas yang juga Menko Polhukam.
Anggotanya termasuk Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka. Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.