Polda Jawa Barat Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky ke Kejati Jabar
Abadikini.com, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka utama, Pegi Setiawan alias Perong, dan telah dilimpahkan ke Kejati Jabar.
“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” kata Jules di Bandung, Kamis (20/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Jules, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa kelengkapannya. “Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Jika dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika pemeriksaan berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.
Sebelumnya, Polda Jabar mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, setelah hampir delapan tahun kasus tersebut belum terungkap sepenuhnya.
“Sejauh ini penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” tambah Jules.
Lebih lanjut, Jules memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan secara transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Karena ini masih berproses, jadi teman-teman mohon bersabar, kami akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang,” tutupnya.