Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1,3 Miliar di Jayapura

Abadikini.com, JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, satuan narkoba Polresta Jayapura Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar.

“Sabu seberat 252,48 gram itu diamankan dari FA (24), Senin ( 17/6) setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, “kata Kapolresta Kombes Victor dilansir dari Antara Kamis (20/6/2024).
Kasus ini, kata Victor terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar.
Dijelaskannya, dari laporan yang diterima sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel.
Dikatakannya anggota sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam LP dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.
Saat ditemukan sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.
FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon sejumlah pejabat Polresta Jayapura Kota.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888