KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024 Tidak Ganggu Tahapan Pilkada
Abadikini.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 tidak akan mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pileg 2024.
“Insyaallah tidak akan mengganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Idham menjelaskan bahwa MK memberi waktu kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Setelah proses tindak lanjut putusan MK selesai, KPU RI akan menetapkan ulang hasil Pileg 2024 menggantikan penetapan sebelumnya.
“Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024,” tambah Idham.
Diketahui, MK telah memutuskan 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, dengan 44 perkara dikabulkan dan 58 perkara ditolak. Total keseluruhan perkara yang diregistrasi MK mencapai 297 perkara.
Dari 44 perkara yang dikabulkan, putusan MK bervariasi termasuk pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.
Dengan demikian, Idham menegaskan bahwa semua tahapan Pilkada 2024 akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanpa terganggu oleh pelaksanaan PSU Pileg 2024.