Menko Hadi Umumkan 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024-2028

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengumumkan sembilan nama Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Jumat (21/6/2024).

Seleksi ini dilakukan sejalan dengan berakhirnya masa bakti anggota Kompolnas Periode 2020-2024. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2024, telah ditetapkan Pansel Calon Anggota Kompolnas untuk periode 2024-2028.

“Terhitung mulai hari ini, Pansel sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Menko Polhukam Hadi kepada para wartawan.

Hadi juga meminta para wartawan untuk membantu mensosialisasikan dan memonitor seluruh proses seleksi hingga terpilihnya 12 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, Presiden akan memilih enam nama untuk dilantik sebagai Anggota Kompolnas Periode 2024-2028.

“Seluruh proses seleksi akan berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan profesional. Diharapkan para Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi, yang terdiri dari tiga orang unsur pakar kepolisian dan tiga orang unsur tokoh masyarakat, memiliki integritas dan motivasi yang kuat dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Hadi.

Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas terdiri dari:
1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap Anggota
2. Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Dr. Yenti Garnasih selaku Sekretaris merangkap Anggota
4. Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam selaku Anggota
5. Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu selaku Anggota
6. Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto selaku Anggota
7. Bapak Edi Saputra Hasibuan selaku Anggota
8. Bapak Nur Kholis selaku Anggota
9. Bapak Alfito Deannova Ginting selaku Anggota

Tugas utama yang diemban Pansel adalah:
1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional
2. Mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk mendapatkan tanggapan
3. Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional
4. Menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI sebanyak dua kali jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh Presiden.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor