Polri Tegaskan Upaya Pemberantasan Judi Online Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi yang erat antara semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga masyarakat.

“Kerja sama dan kolaborasi harus dilakukan terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini harus dilakukan,” ujar Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan beberapa tantangan dalam pemberantasan judi daring, termasuk modus operandi pelaku yang bekerja secara kolektif dengan menyediakan sarana prasarana, sistem pembayaran, dan deposit withdraw, seperti yang terungkap dalam pengungkapan situs judi daring baru-baru ini.

Para pelaku juga menggunakan metode canggih untuk menyamarkan transaksi keuangan, seperti mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri. “Alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri,” jelasnya dikutip dari Antara.

Selain itu, para pelaku memanfaatkan cryptocurrency dan money changer untuk mengelola perputaran uang dari aktivitas judi daring.

Wahyu juga menyoroti data yang mengkhawatirkan, di mana ada sekitar 3,7 juta orang terlibat dalam perjudian daring, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun. “Ini sangat memprihatinkan,” kata Wahyu.

Dalam hal ini, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan ponsel oleh anak-anak untuk memastikan mereka tidak terjerat dalam aktivitas perjudian. “Sebagai orang tua ketika memberikan handphone kepada anak-anak, tolong juga bisa mengontrol kemanfaatannya,” imbuh Wahyu.

Wahyu meminta masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika menemukan tempat praktik perjudian. Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian demi mendukung Indonesia Emas 2045.

Selama periode 23 April hingga 17 Juli 2024, Polri berhasil mengungkap 318 kasus judi daring, menangkap 464 tersangka, dan menyita barang bukti senilai total Rp67 miliar. Selain itu, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 15.081 konten judi daring.

Wahyu menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui pengurangan supply dan demand (permintaan dan ketersediaan) dengan langkah preemtif dan preventif, termasuk sosialisasi, patroli, penyuluhan, dan pengawasan.

“Pengungkapan judi daring merupakan komitmen Polri dalam rangka melindungi generasi muda kita, melindungi anak-anak kita,” tutup Wahyu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker