PN Kota Bekasi Gelar Sidang Lanjutan ke 32 Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
Abadikini.com, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H. Sidang yang ke-32 ini berlangsung pada Senin (24/6/2024) di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2, PN Kota Bekasi, dan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, Bapak Machfud.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Sorta Ria Neva, S.H., dan Joko Saptono, S.H., M.H. Hadir juga Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., serta tim pengacara terdakwa, yaitu Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, saksi Machfud (61 tahun) mengungkapkan bahwa ia berada di rumah H. Sa’aman ketika beberapa warga mengumpulkan bukti perkara untuk menggugat tanah tersebut. “Berkas yang diserahkan berupa KTP, girik, dan Ipeda. Jumlah masyarakat yang mengumpulkan berkas sekitar 70 orang,” ujar Machfud.
Namun, saat dikonfirmasi oleh JPU terkait kesaksian sebelumnya yang menyatakan bahwa beberapa saksi tidak pernah menyerahkan bukti girik dan Ipeda karena tidak memilikinya, Machfud tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. “Saya tidak tahu kalau ada para saksi lain yang tidak menyerahkan bukti girik dan Ipeda,” katanya.
Sidang ini merupakan bagian dari proses panjang dalam kasus yang melibatkan H. Dani Bahdani. Kesaksian dari Machfud diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi lainnya.