Tanggapan Pj Ketum atas Tim Penyelamat PBB Desak Menkumham Batalkan SK Pengurus Baru
Abadikini.com, JAKARTA – Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permintaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) mengenai kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB. Pejabat Ketua Umum (Pj Ketum) PBB, Fahri Bachmid, mengingatkan Tim Penyelamat PBB agar terlebih dahulu mematuhi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017.
“Kami menghormati upaya administratif tersebut dan tentunya mengikuti dengan cermat perkembangan dan dinamikanya,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Fahri menekankan pentingnya mengikuti peraturan yang ada untuk menghindari kebingungan. “Agar tidak terjadi keadaan yang ‘confusing’, kami sarankan pihak-pihak yang menyikapi persoalan ini untuk mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai,” jelas Fahri.
Dengan mempedomani peraturan tersebut, Fahri yakin masalah internal partai dapat diselesaikan secara tepat dan legal. “Hal ini penting untuk melihat dan menempatkan persoalan ini secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Fahri menambahkan bahwa penyelesaian perselisihan partai politik telah diatur secara legal dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, terutama pada Pasal 32 dan Pasal 33. Menurutnya, perselisihan internal partai politik harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik tersebut, dan keputusan mereka bersifat final serta mengikat.
“Penanganan perselisihan internal partai politik dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Penyelesaian ini harus diselesaikan dalam waktu 60 hari dan keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat,” ungkap Fahri.
Sebelumnya, Tim Penyelamat PBB meminta Menkumham untuk membatalkan SK mengenai kepengurusan baru DPP PBB. Tim Penyelamat menilai bahwa pembuatan SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.
Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid, menyatakan bahwa permohonan usulan kepengurusan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee yang berjumlah tujuh orang, bukan diajukan sendiri oleh Yusril.
“Permohonan itu harus dilakukan berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga yang dilakukan melalui steering committee berjumlah tujuh orang, tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian,” kata Luthfi Yazid di kantor Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Luthfi menegaskan, “Kami meminta agar SK tersebut dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami berharap bahwa itu akan dibatalkan dan dicabut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.”
Dengan permintaan ini, Tim Penyelamat PBB berharap agar kepengurusan partai dapat kembali sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, guna menjaga integritas dan profesionalisme partai dalam menjalankan tugas-tugas politiknya.