KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Truk dan Rescue Carrier di Basarnas
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada periode 2012-2018.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Koordinator Humas Basarnas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2012-2018, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Asep menjelaskan bahwa ketiganya akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, terhitung sejak hari ini hingga 14 Juli 2024.
Dalam konstruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa pada 2013 Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014. Usulan tersebut mencakup pengadaan truk angkut personel sebesar Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar.
Pengadaan tersebut diawali dengan rapat tertutup yang dihadiri oleh kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2. Setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, tersangka Max Ruland memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja pengadaan Basarnas.
“Pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta),” jelas Asep.
Anjar Sulistiyono kemudian menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, anak buah William Widarta. William mengikuti lelang pengadaan dengan bendera PT Trikarya Abadi Prima serta dua perusahaan pendamping, PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
Pada Maret 2014, PT Trikarya Abadi Prima diumumkan sebagai pemenang lelang, meskipun terdapat persekongkolan dan kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran.
Asep menyebutkan bahwa PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka untuk pengadaan truk angkut sebesar Rp 8,5 miliar dan untuk pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp 8,7 miliar. Max Ruland menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari William dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang sudah ditandatangani.
Max menggunakan uang tersebut untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.