KPU RI Desak Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, berharap pemerintah segera menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, kepastian ini penting agar KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki rujukan yang jelas untuk menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2024.

“Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapa pun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024). “Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon,” tambahnya.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 saat ini tengah berjalan. Namun, Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU, pemerintah, dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).

Hasyim mengatakan saat ini KPU masih menggunakan PKPU sebelumnya sebagai acuan, termasuk untuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran. Namun, batas usia ini dirumuskan kembali oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda. Perubahan norma tersebut harus diadopsi oleh KPU.

“Nah karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu,” ujar Hasyim. “Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” lanjutnya.

Menurut jadwal tahapan Pilkada, pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Pada saat itu, pemenuhan syarat dan ketentuan administratif harus dipenuhi.

Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. “Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker