Terkait Jatah Tambang dari Pemerintah, PBNU: Kami Kelola Secara Halal

Abadikini.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara perihal pemberian secara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan di Indonesia, salah satunya adalah PBNU.

Bagi PBNU, pemberian izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan merupakan hal yang ‘halal’ lantaran tidak melanggar aturan yang ada. Sebagaimana diketahui, saat in menjadi satu-satunya Ormas Keagamaan yang tidak menolak pemerian WIUPK dari pemerintah.

KH Ulil Abshar menjelaskan, bahwa kebijakan pemberian prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dilatari oleh beberapa pemikiran. Di mana, salah satu pemikirannya adalah afirmacy policy atau yakni kebijakan yang tujuannya membantu golongan masyarakat yang selama ini tertinggal dan perlu fasilitas dan advokasi.

“Posisi kami sebagai Ormas adalah penerima, kita ini posisinya penerima kebijakan yang digagas oleh pemerintah, jadi kami tidak masuk di dalam aspek legalitas ini urusannya Kemenetrian ESDM, dan DPR. Kami menerima matengnya saja. saya ingin menerima sesuatu yang halal, halal secara hukum halal secara aturan negara ini,” ungkap Ulil Abshar.

PBNU, kata Ulil, juga menegaskan menginginkan mendapatkan sesuatu dari pemerintah sesuai dengan legalitas yang ada. Dengan begitu, pemberian ‘prioritas’ tambang kepada Ormas Keagamaan bersifat halal. “Insya Allah dari aspek pengelolaan kami berkomitmen penuh, kita mengelolanya secara halal sesuai aturan main,” jelas Ulil.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3)IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secErra prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker