Dosen UM Surabaya Peringatkan Bahaya Judi Online Terhadap Kesehatan Mental dan Sosial
Abadikini.com, SURABAYA – Radius Setiyawan, Dosen Kajian Media dan Budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), mengungkapkan bahwa judi online atau daring dapat meretas otak manusia dan berpotensi menyebabkan kekacauan sosial.
Radius menyatakan bahwa pada era kecepatan informasi saat ini, otak manusia rentan diserang oleh berbagai informasi dari iklan, media sosial, berita, hingga gosip.
“Otak manusia sangat mungkin bisa diretas, akibatnya adalah tipu daya, karena imaji mendapat uang dengan mudah dan menjadi kaya raya dengan cara yang instan,” ujar Radius dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024).
Radius menambahkan bahwa judi online adalah salah satu dari banyak fenomena kejahatan di dunia siber yang semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak.
“Judi online kini menjadi perhatian semua pihak, yang tentu ini hal yang positif. Mulai ada kesadaran tentang kejahatan di dunia siber. Masyarakat kita hari ini menghadapi kerentanan.
Dari dunia online, berbagai penyakit sosial bisa muncul. Salah satu yang nampak adalah berbagai konflik dan ketegangan dalam hubungan keluarga dan lingkungan sosial yang berakhir pada kematian,” jelasnya.
Menurut Radius, di tengah arus kemajuan teknologi digital yang semakin masif, memberantas judi online akan sulit dilakukan.
Ia juga menyoroti peran berbahaya influencer dalam memasarkan judi online, karena artis atau influencer sering dijadikan panutan oleh para pengikutnya.
“Tentu sangat membahayakan, karena apa yang mereka katakan berpotensi mempengaruhi pola perilaku pengikut. Influencer menjadi trendsetter bagi milenial dan generasi Z, dan hal tersebut didukung situasi ekonomi masyarakat yang lemah dan labil. Jadi, bisa dipastikan judi online jadi jalan keluar,” tambah Radius.
Kasus judi online yang melibatkan oknum polisi, lanjutnya, menunjukkan bahwa masyarakat hidup dalam kerentanan. Artinya, kecanduan judi online bisa menyerang siapa saja, tanpa memandang latar belakang.
Radius menegaskan bahwa di tengah maraknya kasus judi online, pemerintah tidak hanya harus berperan dalam pengawasan sosial (social control), tetapi juga mengambil aksi nyata dalam meningkatkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terperdaya dalam dunia digital yang berdampak pada kekacauan sosial.
“Di tengah kondisi banjir informasi seperti sekarang, masyarakat perlu berpikir reflektif. Artinya, tidak lagi melihat dunia dari sisi permukaan saja. Masyarakat harus menyadari ada dampak besar yang ditimbulkan, seperti kehilangan produktivitas, terutama untuk kalangan usia muda, terjerat pinjaman online, perceraian, dan konflik rumah tangga yang meningkat,” tutup Radius.