Kemenko Polhukam Adakan Diskusi di Solo: Upaya Membangun Kampus Aman dari Radikalisme

Abadikini.com, SOLO – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM menyelenggarakan forum diskusi dengan tema “Membangun Lingkungan Perguruan Tinggi Aman dari Radikalisme” di Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 27 Juni 2024.

Diskusi ini bertujuan untuk membentuk wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di kampus, yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Forkopimda dan beberapa Dinas di Kota Surakarta, serta perwakilan dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surakarta, seperti UNS, UIN Raden Mas Said, Universitas Terbuka, Poltekes, dan ISI Surakarta. Selain itu, secara daring, hadir pula Kapus Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Kakanwil Kemenag, Kanwil Kemenkumham, Binda, serta Ketua dan Sekretaris FKPT Provinsi Jawa Tengah.

“Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan ideologi dan kedaulatan negara serta merusak nilai kemanusiaan. Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme, salah satunya melalui penerbitan RAN PE,” tegas Asdep Koordinasi HAM, Brigjen TNI Ruly Chandrayadi, SH., MH.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di kampus, terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor.

Poin penting dari diskusi ini adalah dukungan dari Kemendikbudristek dan Kemenag dalam mengembangkan wadah pelaporan tindakan ekstremisme di kampus wilayah rentan dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor. Mereka akan menerbitkan payung hukum untuk mendukung pembentukan wadah pelaporan ini, termasuk memperbarui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 agar mencakup isu intoleransi. Wadah pelaporan ini dapat disatukan dengan yang sudah ada, seperti Rumah Moderasi Beragama di perguruan tinggi keagamaan, yang saat ini belum berfungsi sebagai wadah pelaporan ekstremisme.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini adalah Prof. Dr. Suyitno, M.Ag. (Plh Sekjen Kemenag), Subiyantoro, S.H., M.Si. (Inspektur IV Kemendikbudristek), dan Suroyo, S.H., M.Hum. (Kabid Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT).

“Diharapkan tercipta lingkungan perguruan tinggi yang aman dari radikalisme, serta adanya koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait dalam menangani kasus ekstremisme di kampus,” ujar Ruly.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker