Bakamla RI Tangkap Tiga Kapal Penambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun
Abadikini.com, KARIMUN – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK) pada Jumat (28/6/2024).
Pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang patroli mendeteksi kontak radar pada jarak 0.8 NM di posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Menanggapi hal ini, ABK KN Bintang Laut-401 memantau dengan teropong dan melihat kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melakukan aktivitas penambangan pasir.
Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menginstruksikan ABK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.
Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi radar dan memerintahkan untuk segera menghentikan aktivitas penambangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 9 ABK (3 ABK termasuk nahkoda pada masing-masing kapal).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KM Cinta Damai telah mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin Baru sebagai kapal penambang pasir.
Sementara KM HARY masih kosong, menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Pelanggaran ini diberikan karena aktivitas penambangan pasir laut dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023, serta Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
Setelah pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.