Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Juli 2024 Sebesar 800,75 Dolar AS per MT

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2024 sebesar 800,75 dolar AS per metrik ton (MT), meningkat 21,93 dolar AS (2,82 persen) dari periode Juni 2024 yang tercatat sebesar 778,82 dolar AS per MT.

“Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 33 dolar per MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 85 dolar AS per MT untuk periode Juli 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, dalam keterangan pada Sabtu (29/6/2024).

Penetapan HR CPO ini didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 Mei-24 Juni 2024, yaitu 761,56 dolar AS per MT di Bursa CPO Indonesia, 839,93 dolar AS per MT di Bursa CPO Malaysia, dan 957,77 dolar AS per MT di Pasar Lelang CPO Rotterdam.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Sesuai perhitungan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia, yang menghasilkan HR CPO sebesar 800,75 dolar AS per MT.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar 0 dolar AS per MT, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 804 Tahun 2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Budi menyebut, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak kedelai, harga minyak mentah dunia, serta peningkatan permintaan dari India dan Tiongkok yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker