KPK Persilakan Kubu SYL Laporkan Dugaan Aliran Dana ke Green House di Kepulauan Seribu

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, memberikan kesempatan kepada pihak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian ke pembangunan green house di Kepulauan Seribu yang diduga milik pimpinan partai tertentu.

“Pada intinya, setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan jika pihak Pak SYL maupun pengacaranya memiliki data dan informasi terkait aset tersebut, baik itu di Kepulauan Seribu atau green house lainnya, silakan dilaporkan,” ujar Meyer usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Meyer menegaskan bahwa Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang dapat memproses dugaan tersebut, sehingga asumsi tersebut tidak menjadi spekulasi liar.

“Silakan dibuktikan dan dilaporkan saja, agar tidak menjadi isu liar. Kami menghargai jika memang ada informasi tersebut, tentu akan didalami lebih lanjut. Kami menunggu laporan,” katanya.

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, secara tiba-tiba menyinggung tentang green house di Kepulauan Seribu yang diduga dibangun dengan dana dari Kementerian Pertanian.

“Ada permohonan green house di Pulau Seribu, yang diduga merupakan milik pimpinan partai tertentu dan diduga menggunakan dana dari Kementan. Ada banyak hal lain juga yang perlu diperhatikan,” kata Koedoeboen di akhir sidang pembacaan tuntutan ketika diminta majelis hakim menanggapi tuntutan jaksa.

Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tidak hanya terkait kasus yang melibatkan SYL yang sedang diadili. Ia juga meminta jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan jaksa KPK, ada kesetaraan di sini, ada equality before the law. Jangan sampai terkesan ada tebang pilih dalam penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ujarnya.

Diketahui, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker