Kemenkominfo Intensif Blokir Konten Judi Online, Berhasil Hapus Jutaan Konten

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online dengan memblokir konten terkait permainan tersebut. Dalam kurun waktu satu tahun, yakni dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo berhasil menghilangkan sebanyak 2.945.150 konten judi online.

Pemberantasan konten judi online ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkominfo untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh situs-situs tersebut di kalangan masyarakat.

Penanganan konten judi online terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2017-2018, Kemenkominfo memblokir 84.494 konten, 73.309 konten pada tahun 2019, 80.316 konten pada tahun 2020, 204.963 konten pada tahun 2021, dan 206.245 konten pada tahun 2022. Jumlah ini meningkat signifikan pada tahun 2023 dengan 999.537 konten yang diblokir, serta 785.824 konten yang sudah diblokir pada periode Januari-April 2024.

“Periode 2017-16 Juli 2023 total 842.734 konten. Periode 17 Juli 2023-16 April 2024 sebanyak 1.596.950 konten diblokir,” tulis akun Instagram @literasidigitalkominfo, dikutip Senin (1/7/2024).

Dalam penanganan konten judi online, Kemenkominfo juga telah memblokir 1.966.618 situs IP, 13.567 konten dari mesin pencarian Google, 375.907 konten dari platform Meta, 6.073 konten dari media sosial X, 76.956 konten dari file sharing, dan 476 konten dari aplikasi Telegram.

Selain itu, Kemenkominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 17 September 2023, sebanyak 1.913 rekening telah diajukan untuk diblokir. Hingga 28 Mei 2024, total 5.779 rekening bank terkait judi online telah diajukan untuk diblokir ke OJK.

Kemenkominfo juga memberikan catatan positif dalam penanganan konten judi online di situs pendidikan dan pemerintahan. Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, sebanyak 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan berhasil ditangani.

Dengan upaya ini, Kemenkominfo menunjukkan keseriusannya dalam memerangi judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker