Dua Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Abadikini.com, BEKASI – Dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana. Mereka adalah Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, pada Senin (1/7/2024).

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., dan Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H. Panitera Pengganti adalah Nining Anggraini K., S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., dan Hasbuddin B. Paseng, S.H. Tim pengacara terdakwa termasuk Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 tahun) memberikan penjelasan mengenai esensi Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, yang mengatur tentang pembuatan atau pemalsuan surat. “Pasal 263 ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang tindakan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang bisa menimbulkan hak, keikatan, pembebasan utang, atau yang digunakan sebagai bukti seolah-olah asli. Ancaman pidana juga berlaku bagi mereka yang sengaja menggunakan surat palsu tersebut jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” terangnya.

Sementara itu, Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya mengenai itikad baik dalam konteks advokat. “Advokat harus menjalankan tugas dengan itikad baik dan tidak melanggar undang-undang, meskipun mereka memiliki imunitas,” ungkapnya.

Sidang ini menjadi penting karena menghadirkan pandangan dari ahli hukum yang membantu menjelaskan aspek hukum yang kompleks dalam perkara ini.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker