Fraksi PBB Kolut: Serapan APBD 2024 Sangat Jauh dari Standar Nasional

Abadikini.com, KOLUT – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Kolaka Utara menyampaikan kritikannya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kritikan tersebut disampaikan, melalui Rapat Paripurna yang digelar bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Penyampaian Pandangan Umum tersebut dibacakan oleh anggota Fraksi Partai Bulan Bintang Irwan Amir saat dilaksanakan Rapat Paripurna diruang sidang Utama Gedung DPRD Kolaka Utara, Senin (1/7/2024).

Sidang Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas dan juga dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding bersama OPD dan Forkompinda lainnya.

Sebelum menyampaikan pandangannya, anggota DPRD Kolaka Utara dari Fraksi PBB Irwan Amir ini terlebih dahulu memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang telah kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sepuluh kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2023.

“Harus kita beri apresiasi, sebab prestasi ini tentunya merupakan hasil kerja keras dan komitmen semua pihak bertugas di Pemerintahan kolaka utara. Olehnyan itu fraksi PBB akan sedikit memberikan masukan,” kata Irwan Amir saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PBB.

Dalam pandangannya, Irwan Amir mengungkapkan bahwa, Fraksi PBB berharap atas penghargaan tersebut bisa menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kolaka Utara, agar terus bekerja dengan baik. Sehingga kedepannya bisa lebih fokus lagi pada peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta pengelolaan anggaran agar memperhatikan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)yang dimiliki Daerah.

“Saat penyusunan anggaran lebih memperhatikan penempatan sumber-sumber Pajak dan Retribusi Daerah. sehingga mampu mendorong pencapaian realisasi PAD yang optimal agar dapat mengurangi ketergantungan Daerah terhadap bantuan Pemerintah Provinsi maupun Pusat,” ujarnya.

Menurut Irwan Amir, seharusnya Pemerintah Daerah melakukan verifikasi faktual terkait data terpadu kesejahteraan sosial, data kemiskinan, dan penerima bantuan agar tepat sasaran.

Sehingga kata Irwan Amir, penyerapan anggaran untuk APBD Kolaka Utara pada tahun 2024 dinilainya masih sangat jauh dari standar Nasional. Pasalnya penyerapan anggaran untuk APBD baru 25 persen, sementara standar nasional pada 2 triwulan harusnya sudah terealisasi sebesar 50 persen karena saat ini sudah memasuki bulan Juli 2024.

“Kami juga melihat terkait dengan proses tender atau lelang saat ini sudah masuk triwulan ke tiga masih banyak paket belum di tender dan ini pasti memunculkan rasa khawatiran terhadap Infrastruktur bangunan tidak selesai dalam masa tahun anggaran berjalan sehingga ini perlu menjadi atensi untuk kita semua DPRD sebagai fungsi pengawasan,” tegasnya.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kami terima Untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” tuturnya.

Menanggapi masukkan dan saran dari Fraksi PBB, Penjabat Bupati Kolaka Utara Sukanto Toding menjelaskan, yakni yang pertama. Pada peningkatan sektor pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Dan Pemerintah akan tetap berkonsentrasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan regulasi yang ada.

Selain itu juga Sukanto Toding juga mengungkapkan bahwa, terkait verifikasi faktual atas DTKS, data kemiskinan, dan penerima bansos telah pihaknya lakukan, bahkan pelaksanaannya menurutnya, sangat massive dilakukan melalui Dinas Sosial.

“Tahap awalnya dimulai dari bulan April 2023 dengan melakukan konsultasi di Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI, kemudian dilanjutkan Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait, para camat dan Kepala Desa serta para pendamping PKH, TKSK dan Pendamping Desa,” ucap Sukanto Toding.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk memastikan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan benar, maka Dinas Sosial melakukan studi Tiru di Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan yang telah sukses melaksanakan kegiatan pemutakhiran DTKS.

Selain itu juga lanjut Sukanto Toding, dilanjutkan dengan pembentukan operator aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) tingkat Desa dan Kelurahan, Bimtek operator SIKS-NG Desa dan Kelurahan pada November 2023,sebelum melakukan pemutakhiran DTKS di awal Desember 2024.

Menurut, Sukanto Toding sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2023 tentang Indikator Kemiskinan Lokal sebagai pegangan dalam melakukan graduasi ketidaklayakan penerima Bansos dan tentu menjadi dasar dalam menentukan apakah seorang individu atau rumah tangga masuk kategoti Sangat Miskin, Miskin, Rentan Miskin dan Tidak miskin.

“Dan alhamdulillah kegiatan pemutakhiran DTKS secara massive yang melibatkan Dinas Sosial, Tenaga Pendamping PKH dan BPNT, dan aparat Desa dan Kelurahan dapat kita lakukan dan perbaikan data DTKS sesuai dengan yang sebenarnya, termasuk data kemiskinan dan penerima bansos (PKH dan BPNT serta PBI) dapat kita perbaiki dan berimbas pada perbaikan data kemiskinan ekstrim di Kolaka Utara yang awalnya ada sekitar kurang lebih 7.000 jiwa menjadi kurang lebih 4.000 jiwa,” ujarnya.

Sukanto Toding berharap dengan adanya operator SIKS-NG Desa dan terbitnya Peraturan Bupati tentang Kemiskinan Lokal, setiap saat data kemiskinan dan Bansos dapat selalu dimutakhirkan, tentu dengan komitmen kita semua mulai dari Pemerintah Desa dan Kelurahan, Camat, dan segenap stakeholder lainnya termasuk DPRD karena tahapan akhir dari pemutakhiran DTKS yakni kegiatan Labeling Rumah Tangga Miskin belum dapat dilakukan karena belum tersedianya anggaran.

Sukanto Toding juga menambahkan, realisasi anggaran tahun 2024 per tanggal 28 Juni 2024 sebesar 40,77 persen walaupun masih di bawah 50 persen sedangkan terkait paket proyek yang belum di tender akan kami lakukan peninjauan terhadap OPD yang belum melakukan tender dan mendorong segera melakukan proses tender terhadap OPD terkait.

“Sementara di sektor pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah daerah akan tetap berkonsentrasi untuk peningkatan PAD sesuai dengan regulasi yang ada,” tutupnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker